Minggu, 08 Januari 2017

Sewa menyewa



SURAT PERJANJIAN SEWA-MENYEWA ( KONTRAK )




 


Nomor :  0228/026-07.6/-/2016

Kami yang bertanda tangan di bawah ini :

PIHAK I .

Nama : Ali Mahfud
NIK  :1050035507735501
Jabatan :Pegawai swasta
Tempat/tanggal lahir: Cianjur, 10 Juli 1973
Alamat : Perumahan Nirwana Blok D2/55, RT 01, RW 03, Kelurahan Rungkut Kidul, Kecamatan Rungkut, Kota Surabaya

Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Pemberi Sewa Rumah  berdasarkan Akte kepemilikan tanah Yang disahkan oleh Departemen Kehakiman dan Hak Azasi Manusia Republik Indonesia dengan Akta 15 Januari 1997 No. 29 SHM Nomor 666 Yang dibuat dihadapan Notaris, yang selanjutnya disebut

-----------------------------PIHAK PERTAMA-------------------------------------------------
PIHAK II .
Nama : Devi Lina Sari Sianturi
NIK   : 100818160119670002
Tempat tanggal lahir: Bandung,16 Februari 1967
Jabatan : Direktur PT Padi Wangi
Alamat :  Perumahan Minangkabau Cluster Flamboyan Blok F6/11, Bandung Kelurahan Basreh, Kecamatan Bandung

Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Penyewa Rumah  berdasarkan Akte  SHM Nomor 666 Kepemilikan Tanah Yang disahkan oleh Departemen Kehakiman Pertanahan dan Hak Azasi Manusia Republik Indonesia, yang selanjutnya disebut

-----------------------------------------------PIHAK KEDUA-------------------------------------------
Kedua belah pihak berdasarkan :

1. Perjanjian Jual-Beli dengan ketentuan-ketentuan umum yang ada didalamnya Pasal 1457-1540   KUH Perdata (Burgelick Wetbook).
2. Perjanjian dan keterikatan Kontrak Perjanjian Pada pasal 1547-1549 KUH Perdata.
3. Perikatan yang dilahirkan dari Undang-undang, timbul dari Undang-undang dan hanya dari Undang-undang saja berdasarkan Pasal 1532 KUH Perdata dengan ketentuan Perjanjian yang haya dilahirkan dari Undang-undang.
4. Aturan yang  berlaku terhadap Penyewaan Rumah dan Penyewaan Tanah Berdasaarkan Pasal 1550-1580 KUH Perdata.Aturan-aturan Khusus yang berlaku bagi Penyewaan Tanah sesuai dengan Pasal 1588 KUH Perdata.
6. Surat Penawaran Penyewaan Harga Tanah dan Harga Sewa Rumah tanggal 7 Juni 2016.
Dengan ini Setuju dengan diadakannya Perjanjian Sewa Menyewa antara Kedua belah Pihak Berdasarkan Ketentuan-Ketentuan yang berlaku diatas                                                   

     Pasal 1
Penyewa dan Penerima Sewa

PIHAK PERTAMA dalam Perjanjian ini sepakat untuk menyewakan Rumah miliknya yang beralamat Jalan Perumahan Amburakno Gondangdia No. 81a Kec. Alas Purwo, Purwokerto Jawa Tengah
kepada PIHAK KEDUA, dan PIHAK KEDUA menyatakan menerima persewaan Rumah tersebut dari PIHAK PERTAMA.

Pasal 2
Lingkup Perjanjian

Perjanjian tersebut sesuai dengan Pasal 1 harus memenuhi unsur perjanjian Sewa-Menyewa yang terdapat dalam Pasal 1550 KUH Perdata dan harus adanya kesepakatan keduabelah pihak antara PIHAK PERTAMA dengan PIHAK KEDUA

Pasal 3
Objek Perjanjian Sewa-Menyewa

(1). Berupa Rumah sengan Luas Tanah sebesar 3.025 M2 Berdasarkan SHM Nomor 666 atas Nama Bapak Ali Mahfud.
(2). Adapun Batas-batas yang berdekatan dengan Rumah Milik Ali Mahfud adalah sebagai berikut:
a.       Batas Utara berbatasan dengan Rumah Milik H. Subandi;
b.      Batas Selatan berbatasan dengan Rumah Milik H. Mulyono;
c.       Batas Timur berbatasan dengan Rumah Budi Lelono dan berbatasan dengan Jalan-jalan disebelah baratnya.

Pasal 3
Jangka Waktu Pelaksanaan

(1). Jangka waktu pelaksanaan atau Penjualan Rumah adalah tanggal 7 (tujuh) Juni 2016  hari kalender terhitung .
(2). Perjanjian Sewa-Menyewa tersebut dapat dilangsungkan selama 2 (dua) tahun berturut-turut sesuai dengan Perjanjian Pasal 1 dan Pasal 2.
(3) Segera setelah seluruh Sistem Sewa-Menyewa Rumah diselesaikan dan diserahkan, PIHAK KEDUA dapat meminta secara tertulis kepada PIHAK PERTAMA untuk dilakukan pemeriksaan Akta Kepemilikan Tanah/rumah dalam rangka penyewaan Rumah tersebut kepada PIHAK KEDUA.
(4) Segera setelah seluruh penyewaan diselesaikan dan diserahkan, PIHAK KEDUA dapat meminta secara tertulis kepada PIHAK PERTAMA wajib menerbitkan Berita Acara Penyerahan atau Penyewaan Rumah/tanah tersebut.
(5) Waktu penyelesaian persewaan Objek yaitu Rumah/tanah tersebut sebagaimana tersebut ayat (1) Pasal ini tidak dapat diubah oleh PIHAK KEDUA kecuali adanya keadaan kahar (force majeure) seperti diatur dalam Pasal 10 Perjanjian ini.

Pasal 4
Harga Sewa-Menyewa

(1)      Harga Persewaan Rumah tersebut pada Pasal 2 perjanjian ini ditetapkan sebesar Rp.50.000.000 (Lima Puluh Juta Rupiah) yang dimana dibantu oleh Pihak Bank BTN Cabang Surabaya dengan Nomor: 0366/026-07.6/-/2016 tanggal 07 Juni 2016.
(2)      Adapun Ketentuan-ketentuan dalam Pembayaran Persewaan adalah sebagai berikut:
a.       Selama 2 (dua) tahun berturut-turut Penyewa dapat melakukan Pembayaran dengan Uang Muka sebesar Rp. 10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah);
b.      Sisa untuk Pembayaran Sebesar Rp. 40.000.000. (Empat Puluh Juta Rupiah) dapat dicicil Selama 4 Kali dengan Batas Pembayaran Maksimal Pada Tanggal 10 (Sepuluh) Setiap Bulannya;
c.       Pihak Penyewa dalam Hal ini meminta kepada Pemberi Sewa untuk Merenovasi Interior Rumah dengan Biaya tanggung seimbang.
(2) Harga Penjualan sebagaimana tersebut pada ayat (1) Pasal ini sudah termasuk pajak yang dibayar oleh PIHAK KEDUA sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.

Pasal 5
Cara Pembayaran

(1). Pembayaran dilakukan oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA melalui Pihak Mereka Sendiri melalui ketentuan Pasal 4 Huruf (a) dan Huruf  (b)sebagai berikut:
a.        Selama 2 (dua) tahun berturut-turut Penyewa dapat melakukan Pembayaran dengan Uang Muka sebesar Rp. 10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah);
b.      Sisa untuk Pembayaran Sebesar Rp. 40.000.000. (Empat Puluh Juta Rupiah) dapat dicicil Selama 4 Kali dengan Batas Pembayaran Maksimal Pada Tanggal 10 (Sepuluh) Setiap Bulannya;
 (2) Pembayaran jumlah harga Persewaan kepada PIHAK KEDUA dapat dilakukan setelah penjualan Rumah/tanah selesai dengan baik yang dinyatakan dengan Berita Acara serah terima Objek yang dipersewakankan yang telah disahkan oleh PIHAK KESATU.

Pasal 6
                                                           Amandemen Kontrak

(1) Perubahan Perjanjian/Kontrak dapat terjadi apabila :
a. Adanya perubahan Perjanjian Sewa-Menyewa yang disebabkan oleh sesuatu hal yang dilakukan oleh para pihak dalam kontrak sehingga mengubah lingkup kesepakatan dalam Perjanjian ini;
b. Perubahan jadwal pelaksanaan perjanjian Sewa-Menyewa akibat adanya perubahan perjanjian;
c. Perubahan harga kontrak akibat adanya persetujuan keduabelah pihak dan perubahan pelaksanaan perjanjian;
(2) Amandemen Perjanjian/Kontrak sebagaimana tersebut ayat (1) dapat dilaksanakan apabila disetujui oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA.


Pasal 7
Hak dan Kewajiban Para Pihak

Hak dan Kewajiban Para Pihak adalah :
(1) Hak dan Kewajiban PIHAK PERTAMA :
a. Mengawasi dan memeriksa keabsahan dari kepemilikan hak atas tanah misalnya Akta yang ditandatangani oleh Notaris yang dipersewakan yang dilaksanakan oleh PIHAK KEDUA;
b. Merninta laporan-laporan penjualan Objek yang dilakukan oleh PIHAK KEDUA;
c. Membayar biaya persewaan Rumah/tanah sesuai dengan harga sebagaimana telah ditetapkan dalam Pasal 4 ayat (1) Perjanjian ini kepada PIHAK KEDUA;
d. Memberikan fasilitas berupa surat-menyurat yang dibutuhkan oleh PIHAK KEDUA untuk kelancaran pelaksanaan Perjanjian sesuai ketentuan kontrak / perjanjian Sewa-Menyewa.
(2) Hak dan Kewajiban PIHAK KEDUA :
a. Menerima pembayaran untuk persewaan sesuai dengan harga sebagaimana telah ditentukan dalam Pasal 4 Perjanjian ini;
b. Berhak meminta fasilitas-fasilitas dalam bentuk surat menyurat dari PIHAK PERTAMA untuk kelancaran pelaksanaan Perjanjian yang disepakati sesuai ketentuan kontrak;
c. Melakukan keseluruhan kesepakatan dengan lingkup Sewa-Menyewa sebagaimana telah ditetapkan dalam pasal 2 perjanjian ini.
d. Melaporkan pelaksanaan persewaan  kepada PIHAK PERTAMA;
e. Memberikan keterangan-keterangan yang diperlukan untuk pemeriksaan pelaksanaan yang dilakukan oleh PIHAK PERTAMA;

Pasal 8
Pengawasan

(1) PIHAK PERTAMA berwenang untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap pelaksanaan Sewa-Menyewa yang sudah dan sedang dilaksanakan oleh PIHAK KEDUA;
(2) Apabila diperlukan PIHAK PERTAMA dapat rnemerintahkan kepada PIHAK KETIGA untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan kembali atas yang sudah atau sedang dilaksanakan oleh PIHAK KEDUA..
(3). Sesuai dengan Pasal 8 Ayat 3 apabila dalam Jangka Waktu tersebut tidak terjadi Bencana Alam maka Uang tersebut akan dikembalikan atas Permintaan PIHAK PERTAMA yang telah sepakati sebelumnya.
(4). Demikian Ketentuan Jaminan dan Pengawasan Perjanjian Sewa-Menyewa Rumah tersebut.

Pasal 9
Wanprestasi dan Akibatnya
(1) Apabila PIHAK KEDUA tidak dapat menyelesaikan persewaan sesuai dengan jangka waktu pelaksanaan sebagaimana telah ditentukan dalam pasal 3 Perjanjian ini akibat kelalaian PIHAK KEDUA, maka PIHAK KEDUA diwajibkan untuk membayar denda keterlambatan sebesar 1 °/°° (satu permil) Sesuai dengan Pasal sebelumnya dari nilai kontrak untuk setiap hari keterlambatan;
(2) Apabila keterlambatan telah mencapai 15 (lima belas) hari, maka PIHAK PERTAMA berhak membatalkan Perjanjian ini secara sepihak dengan menunjuk pihak lain untuk melanjutkan pekerjaan tersebut;
(3) Denda sebagaimana tersebut pada ayat 1 Pasal ini, akan diperhitungkan pada waktu melakukan pembayaran oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA.

Pasal 10
Keadaan Kahar dan Akibatnya

Yang termasuk dalam keadaan kahar (Force Majeure) adalah suatu keadaan yang terjadi diluar kehendak para pihak sehingga kewajiban yang ditetapkan dalam surat perjanjian Sewa-Menyewa ini menjadi tidak dapat dipenuhi, adapun yang digolongkan dalam keadaan kahar adalah sebagai berikut :
(1) Peperangan, kerusuhan, revolusi; Bencana alam : banjir, gempa bumi, badai, gunung meletus, tanah longsor , wabah penyakit, dan angin topan.
(2) Pemogokan, kebakaran, serta gangguan industri lainnya.
(3) Apabila terjadi keadaan kahar, PIHAK KEDUA harus memberitahu kepada PIHAK PERTAMA secara tertulis selambat-lambatnya dalam waktu 5 (lima) hari sejak terjadinya keadaan kahar disertai bukti-bukti yang sah serta pada waktu berakhirnya keadaan kahar;
(4) Atas pemberitahuan PIHAK KEDUA, PIHAK PERTAMA akan menyetujui atau menolak secara tertulis keadaan kahar itu dalam jangka waktu 3 (tiga) hari, sejak adanya pemberitahuan tersebut.
(5) Apabila dalam waktu 3 (tiga) hari sejak pemberitahuan PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA tentang keadaan kahar tersebut, PIHAK PERTAMA tidak memberikan jawabannya, maka PIHAK PERTAMA dianggap menyetujui adanya keadaan kahar tersebut.
(6) Apabila dalam waktu pelaksanaan Perjanjian ini terjadi kenaikan harga / tarif, PIHAK KEDUA tidak berhak mengajukan tuntutan (claim) atas kenaikan harga yang disepakati, sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 Perjanjian ini.
Pasal 11
Itikad Baik

(1) Dalam melaksanakan Perjanjian Sewa-Menyewa ini PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat untuk bertindak berdasarkan asas saling percaya yang disesuaikan dengan hak-hak yang terdapat dalam Perjanjian ini;
(2) PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat untuk melaksanakan Perjanjian ini dengan jujur tanpa menonjolkan kepentingan masing-masing pihak. Apabila selama kontrak salah satu pihak merasa dirugikan, maka diupayakan tindakan yang terbaik untuk mengatasi keadaan tersebut.                                
                                                                  Pasal 12
Pemutusan Perjanjian

(1) PIHAK PERTAMA dapat memutuskan secara sepihak perjanjian Sewa-Menyewa ini apabila dengan Ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
a. PIHAK KEDUA tidak melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Perjanjian.
b. Jika jangka waktu yang ditetapkan dalam Pasal 3 perjanjian ini tidak ditepati, sedangkan PIHAK PERTAMA telah memberikan peringatan secara tertulis kepada PIHAK KEDUA sebanyak tiga kali berturut-turut.
c. PIHAK KEDUA tidak diperkenankan menuntut kerugian kepada PIHAK PERTAMA atas pemutusan perjanjian kerja secara sepihak.
(2) Apabila terjadi pernutusan perjanjian secara sepihak oleh PIHAK PERTAMA, maka PIHAK PERTAMA dapat menunjuk Pelaksana lain.
(3) Selain dari yang tersebut dalam ayat (1) pasal ini, perjanjian ini hanya dapat dibatalkan dengan persetujuan tertulis dari kedua belah pihak.

Pasal 13
Penyelesaian Perselisihan

(1) Apabila dalam pelaksanaan perjanjian ini terjadi perselisihan antara PIHAK PERTAMA dengan PIHAK KEDUA, akan diselesaikan secara musyawarah;
(2) Apabila perselisihan dimaksud tidak dapat diselesaikan secara musyawarah, maka penyelesaiannya akan dilaksanakan melalui Panitia Arbitrase;
(3) Apabila Panitia Arbitrase tidak dapat menyelesaikan perselisihan, maka kedua belah pihak sepakat untuk menyerahkan penyelesaiannya melalui kepaniteraan Pengadilan Negeri.

Pasal 14
Bahasa dan Hukum
(1) Bahasa yang digunakan dalam perjanjian pekerjaan ini menggunakan Bahasa Indonesia;
(2) Hukum yang digunakan dalam perjanjian ini adalah hukum yang berlaku di Indonesia.

                                                                        Pasal  15
                                                                        Penutup

(1) PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA telah menyetujui untuk melaksanakan perjanjian ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia pada hari dan tanggal penandatanganan perjanjian ini;
(2) Dokumen-dokumen sebagaimana terlampir merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari kontrak/ perjanjian kerja ini;
(3) Perjanjian ini dibuat dalam rangkap 6 (enam) yang terdiri dari dua asli bermaterai cukup untuk PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA, selebihnya diberikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan yang ada hubungannya dengan perjanjian Sewa-Menyewa ini.

PIHAK PERTAMA                                                                                   PIHAK KEDUA


Ali Mahfud                                                                                              Devi Lina Sari Sianturi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar