Minggu, 08 Januari 2017

Contoh Surat Perancangan Kontrak Jual Beli



                  SURAT PERJANJIAN JUAL-BELI RUMAH ( KONTRAK )
 


Nomor :  0368/026-06.6/-/2015

Kami yang bertanda tangan di bawah ini :

PIHAK I (a).
Nama  : Andi Hartanto
NIK    :100046103253004
Jabatan : Pegawai Swasta
Alamat :  Kabupaten Cianjur Kampung H. Said Rukun 003 Rukun warga 007, Desa Cempaka, Kecamatan Andir, Provinsi Kepulauan Riau.

Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Penjual Rumah  berdasarkan Akte kepemilikan tanah Yang disahkan oleh Departemen Kehakiman dan Hak Azasi Manusia Republik Indonesia dengan Akta 15 Januari 1997 No. 29 Yang dibuat dihadapan Notaris, yang selanjutnya disebut

PIHAK I (b).
Nama : Rini Sutami
NIK   : 100818160119670002
Tempat tanggal lahir: Bandung,16 Januari 1967
Jabatan : Pegawai Swasta
Alamat :  Perumahan Minangkabau Cluster Flamboyan Blok F6/11, Bandung Kelurahan Basreh, Kecamatan Bandung

PIHAK I (c).
Nama : Djumadi
NIK   : 100819050119670001
Tempat tanggal lahir: Makassar, 5 Januari 1969
Jabatan : Ketua Cabang Perseroan Komanditer
Alamat :  Jalan Gondang Legi No. 87, Rt 01, Rw 04, Desa Bang Bang Wetan, Kecamatan Mlirip, Kabupaten Sukorejo

Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Pemilik Rumah sebagai ahli waris dari Alm. Bapak Juwana  berdasarkan Akte kepemilikan tanah Yang disahkan oleh Departemen Kehakiman dan Hak Azasi Manusia Republik Indonesia dengan Akta 15 Januari 1997 No. 29 SHM Nomor 666 Yang dibuat dihadapan Notaris, yang selanjutnya disebut

---------------------------------------PIHAK PERTAMA--------------------------------------------------
PIHAK II.
Nama : Ali Mahfud
NIK  :1050035507735501
Jabatan :Pegawai swasta
Tempat/tanggal lahir: Cianjur, 10 Juli 1973
Alamat : Perumahan Nirwana Blok D2/55, RT 01, RW 03, Kelurahan Rungkut Kidul, Kecamatan Rungkut, Kota Surabaya

Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Pembeli Rumah  berdasarkan Akte Kepemilikan 15 Januari 1997 No. 29 SHM Nomor 666 Tanah Yang disahkan oleh Departemen Kehakiman dan Hak Azasi Manusia Republik Indonesia, yang selanjutnya disebut

----------------------------------------- PIHAK KEDUA-------------------------------------------
Kedua belah pihak berdasarkan :

1. Perjanjian Jual-Beli dengan ketentuan-ketentuan umum yang ada didalamnya Pasal 1457-1540   KUH Perdata (Burgelick Wetbook).
2. Perjanjian dan keterikatan Kontrak Perjanjian Pada pasal 1547-1549 KUH Perdata.
3. Perikatan yang dilahirkan dari Undang-undang, timbul dari Undang-undang dan hanya dari Undang-undang saja berdasarkan Pasal 1532 KUH Perdata dengan ketentuan Perjanjian yang haya dilahirkan dari Undang-undang.
4. Surat Penawaran Harga Tanah tanggal 6 Juni 2015
Dengan ini kedua belah pihak sepakat dan setuju untuk mengadakan perjanjian Jual-Beli Rumah Pengadaan Sarana Produksi Rumah/tempat tinggal (selanjutnya disebut perjanjian) dengan ketentuan dan syarat-syarat .
Pasal 1
Penjual dan Pembeli
PIHAK PERTAMA dalam Perjanjian ini sepakat untuk menjual Rumah milik Alm. Bapak Juwana dan Ibu Rini Sutami sebagai ahli warisnya keluarga yang beralamat Jalan Perumahan Amburakno Gondangdia No. 81a Kec. Alas Purwo, Purwokerto Jawa Tengah
kepada PIHAK KEDUA, dan PIHAK KEDUA menyatakan menerima pembelian Rumah tersebut dari PIHAK PERTAMA.

Pasal 2
Lingkup Perjanjian
Perjanjian tersebut sesuai dengan Pasal 1 harus memenuhi unsur perjanjian Jual-Beli dan harus adanya kesepakatan keduabelah pihak antara PIHAK PERTAMA dengan PIHAK KEDUA

Pasal 3
Objek Perjanjian Jual-Beli
(1). Berupa Rumah sengan Luas Tanah sebesar 3.025 M2 Berdasarkan SHM Nomor 666 atas Nama Bapak Juwana.
(2). Adapun Batas-batas yang berdekatan dengan Rumah Milik Bapak Juwana adalah sebagai berikut:
a.       Batas Utara berbatasan dengan Rumah Milik H. Subandi;
b.      Batas Selatan berbatasan dengan Rumah Milik H. Mulyono;
c.       Batas Timur berbatasan dengan Rumah Budi Lelono dan berbatasan dengan Jalan-jalan disebelah baratnya.

Pasal 3
Jangka Waktu Pelaksanaan
(1) Jangka waktu pelaksanaan atau Penjualan Rumah adalah tanggal 6 (enam) Juni 2015  hari kalender terhitung .
(2) Segera setelah seluruh penjualan Rumah diselesaikan dan diserahkan, PIHAK KEDUA dapat meminta secara tertulis kepada PIHAK PERTAMA untuk dilakukan pemeriksaan Akta Kepemilikan Tanah/rumah dalam rangka penyerahan Rumah tersebut kepada PIHAK KEDUA.
(3) Segera setelah seluruh pekerjaan diselesaikan dan diserahkan, PIHAK KEDUA dapat meminta secara tertulis kepada PIHAK PERTAMA wajib menerbitkan Berita Acara Penyerahan atau Pembelian Rumah/tanah tersebut.
(4) Waktu penyelesaian penjualan Objek sebagaimana tersebut ayat (1) Pasal ini tidak dapat diubah oleh PIHAK KEDUA kecuali adanya keadaan kahar (force majeure) seperti diatur dalam Pasal 10 Perjanjian ini.

Pasal 4
Harga Penjualan
(1) Harga Penjualan Rumah tersebut  tersebut pada Pasal 2 perjanjian ini ditetapkan sebesar Rp.1.550.000.000 (Satu Milyar Lima Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) yang dimana dibantu oleh Pihak Bank BTN Cabang Surabaya dengan Nomor: 0368/026-06.6/-/2015 tanggal 06 Juni 2015.
(2) Harga Penjualan sebagaimana tersebut pada ayat (1) Pasal ini sudah termasuk pajak yang dibayar oleh PIHAK KEDUA sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.

Pasal 5
Cara Pembayaran
(1) Pembayaran dilakukan oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA melalui Pihak BTN Cabang Surabaya melalui ketentuan kredit sebagai berikut:
Pinjaman Rumah selama 5 Tahun dengan bunga 3% pertahun di Tahun Pertama hingga ketiga dan Bunga 2.5% di Tahun Keempat hingga kelima dan selanjutnya ditransfer pada bank yang ditunjuk, yaitu : BTN Cabang Surabaya
(2) Pembayaran jumlah harga Pembelian kepada PIHAK KEDUA dapat dilakukan setelah penjualan Rumah/tanah selesai dengan baik yang dinyatakan dengan Berita Acara serah terima Objek yang diperjual-belikan yang telah disahkan oleh PIHAK KESATU.
Pasal 6
                                                           Amandemen Kontrak

(1) Perubahan Perjanjian/Kontrak dapat terjadi apabila :
a. Adanya perubahan Perjanjian Jual-beli yang disebabkan oleh sesuatu hal yang dilakukan oleh para pihak dalam kontrak sehingga mengubah lingkup kesepakatan dalam Perjanjian ini;
b. Perubahan jadwal pelaksanaan perjanjian Jual-beli akibat adanya perubahan perjanjian;
c. Perubahan harga kontrak akibat adanya persetujuan keduabelah pihak dan perubahan pelaksanaan perjanjian;
(2) Amandemen Perjanjian/Kontrak sebagaimana tersebut ayat (1) dapat dilaksanakan apabila disetujui oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA.

Pasal 7
Hak dan Kewajiban Para Pihak

Hak dan Kewajiban Para Pihak adalah :
(1) Hak dan Kewajiban PIHAK PERTAMA :
a. Mengawasi dan memeriksa keabsahan dari kepemilikan hak atas tanah misalnya Akta yang ditandatangani oleh Notaris yang diperjualbelikan yang dilaksanakan oleh PIHAK KEDUA;
b. Merninta laporan-laporan penjualan Objek yang dilakukan oleh PIHAK KEDUA;
c. Membayar biaya penjualan Rumah/tanah sesuai dengan harga sebagaimana telah ditetapkan dalam Pasal 4 ayat (1) Perjanjian ini kepada PIHAK KEDUA;
d. Memberikan fasilitas berupa surat-menyurat yang dibutuhkan oleh PIHAK KEDUA untuk kelancaran pelaksanaan Perjanjian sesuai ketentuan kontrak / perjanjian jual-beli.
(2) Hak dan Kewajiban PIHAK KEDUA :
a. Menerima pembayaran untuk penjualan sesuai dengan harga sebagaimana telah ditentukan dalam Pasal 4 Perjanjian ini;
b. Berhak meminta fasilitas-fasilitas dalam bentuk surat menyurat dari PIHAK PERTAMA untuk kelancaran pelaksanaan Perjanjian yang disepakati sesuai ketentuan kontrak;
c. Melakukan keseluruhan kesepakatan dengan lingkup Jual-Beli sebagaimana telah ditetapkan dalam pasal 2 perjanjian ini.
d. Melaporkan pelaksanaan penjualan kepada PIHAK PERTAMA;
e. Memberikan keterangan-keterangan yang diperlukan untuk pemeriksaan pelaksanaan yang dilakukan oleh PIHAK PERTAMA;

Pasal 8
Pengawasan/Jaminan

(1) PIHAK PERTAMA berwenang untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap pelaksanaan Jual-Beli yang sudah dan sedang dilaksanakan oleh PIHAK KEDUA;
(2) Apabila diperlukan PIHAK PERTAMA dapat rnemerintahkan kepada PIHAK KETIGA untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan kembali atas yang sudah atau sedang dilaksanakan oleh PIHAK KEDUA.
(3) Asuransi yang terkait dengan kelayakan Rumah Yang dibeli oleh PIHAK KEDUA dimana Jaminan yang dimaksud adalah Jaminan Tanggung Renteng manakala ada kerusakan terkait dengan struktur Bangunan yang diakibatkan bukan oleh Bencana Alam. Dan Jaminan tersebut berupa Uang sebesar Rp. 25.000.000 (Dua Puluh Lima Juta Rupiah) yang disimpan didalam Rekening BCA No. 46502916465 Atas Nama Ali Mahfud sebagai PIHAK PERTAMA hingga 3 (tiga) bulan kedepan.
(4). Sesuai dengan Pasal 8 Ayat 3 apabila dalam Jangka Waktu tersebut tidak terjadi Bencana Alam maka Uang tersebut akan dikembalikan atas Permintaan PIHAK PERTAMA yang telah sepakati sebelumnya.
(5). Demikian Ketentuan Jaminan dan Pengawasan Perjanjian Jual-Beli Rumah tersebut.

Pasa19
Wanprestasi dan Akibatnya
(1) Apabila PIHAK KEDUA tidak dapat menyelesaikan perjanjian ini sesuai dengan jangka waktu pelaksanaan sebagaimana telah ditentukan dalam pasal 3 Perjanjian ini akibat kelalaian PIHAK KEDUA, maka PIHAK KEDUA diwajibkan untuk membayar denda keterlambatan sebesar 1 °/°° (satu permil) dari nilai kontrak untuk setiap hari keterlambatan;
(2) Apabila keterlambatan telah mencapai 15 (lima belas) hari, maka PIHAK PERTAMA berhak membatalkan Perjanjian ini secara sepihak dengan menunjuk pihak lain untuk melanjutkan pekerjaan tersebut;
(3) Denda sebagaimana tersebut pada ayat 1 Pasal ini, akan diperhitungkan pada waktu melakukan pembayaran oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA.

Pasal 10
Keadaan Kahar dan Akibatnya
Yang termasuk dalam keadaan kahar (Force Majeure) adalah suatu keadaan yang terjadi diluar kehendak para pihak sehingga kewajiban yang ditetapkan dalam surat perjanjian Jual-Beli ini menjadi tidak dapat dipenuhi, adapun yang digolongkan dalam keadaan kahar adalah sebagai berikut :
(1) Peperangan, kerusuhan, revolusi; Bencana alam : banjir, gempa bumi, badai, gunung meletus, tanah longsor , wabah penyakit, dan angin topan.
(2) Pemogokan, kebakaran, serta gangguan industri lainnya.
(3) Apabila terjadi keadaan kahar, PIHAK KEDUA harus memberitahu kepada PIHAK PERTAMA secara tertulis selambat-lambatnya dalam waktu 5 (lima) hari sejak terjadinya keadaan kahar disertai bukti-bukti yang sah serta pada waktu berakhirnya keadaan kahar;
(4) Atas pemberitahuan PIHAK KEDUA, PIHAK PERTAMA akan menyetujui atau menolak secara tertulis keadaan kahar itu dalam jangka waktu 3 (tiga) hari, sejak adanya pemberitahuan tersebut.
(5) Apabila dalam waktu 3 (tiga) hari sejak pemberitahuan PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA tentang keadaan kahar tersebut, PIHAK PERTAMA tidak memberikan jawabannya, maka PIHAK PERTAMA dianggap menyetujui adanya keadaan kahar tersebut.
(6) Apabila dalam waktu pelaksanaan Perjanjian ini terjadi kenaikan harga / tarif, PIHAK KEDUA tidak berhak mengajukan tuntutan (claim) atas kenaikan harga yang disepakati, sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 Perjanjian ini.
Pasal 11
Itikad Baik
(1) Dalam melaksanakan Perjanjian kerja ini PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat untuk bertindak berdasarkan asas saling percaya yang disesuaikan dengan hak-hak yang terdapat dalam Perjanjian ini;
(2) PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat untuk melaksanakan Perjanjian ini dengan jujur tanpa menonjolkan kepentingan masing-masing pihak. Apabila selama kontrak salah satu pihak merasa dirugikan, maka diupayakan tindakan yang terbaik untuk mengatasi keadaan tersebut.                                
Pasal 12
Pemutusan Perjanjian

(1) PIHAK PERTAMA dapat memutuskan secara sepihak perjanjian Jual-Beli ini apabila :
a. PIHAK KEDUA tidak melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Perjanjian.
b. Jika jangka waktu yang ditetapkan dalam Pasal 3 perjanjian ini tidak ditepati, sedangkan PIHAK PERTAMA telah memberikan peringatan secara tertulis kepada PIHAK KEDUA sebanyak tiga kali berturut-turut.
c. PIHAK KEDUA tidak diperkenankan menuntut kerugian kepada PIHAK PERTAMA atas pemutusan perjanjian kerja secara sepihak.
(2) Apabila terjadi pernutusan perjanjian secara sepihak oleh PIHAK PERTAMA, maka PIHAK PERTAMA dapat menunjuk Pelaksana lain.
(3) Selain dari yang tersebut dalam ayat (1) pasal ini, perjanjian ini hanya dapat dibatalkan dengan persetujuan tertulis dari kedua belah pihak.

Pasal 13
Penyelesaian Perselisihan

(1) Apabila dalam pelaksanaan perjanjian ini terjadi perselisihan antara PIHAK PERTAMA dengan PIHAK KEDUA, akan diselesaikan secara musyawarah;
(2) Apabila perselisihan dimaksud tidak dapat diselesaikan secara musyawarah, maka penyelesaiannya akan dilaksanakan melalui Panitia Arbitrase;
(3) Apabila Panitia Arbitrase tidak dapat menyelesaikan perselisihan, maka kedua belah pihak sepakat untuk menyerahkan penyelesaiannya melalui kepaniteraan Pengadilan Negeri.

Pasal 14
Bahasa dan Hukum

(1) Bahasa yang digunakan dalam perjanjian pekerjaan ini menggunakan Bahasa Indonesia;
(2) Hukum yang digunakan dalam perjanjian ini adalah hukum yang berlaku di Indonesia.

                                                                        Pasal 15
Penutup


(1) PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA telah menyetujui untuk melaksanakan perjanjian ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia pada hari dan tanggal penandatanganan perjanjian ini;
(2) Dokumen-dokumen sebagaimana terlampir merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari kontrak/ perjanjian kerja ini;
(3) Perjanjian ini dibuat dalam rangkap 6 (enam) yang terdiri dari dua asli bermaterai cukup untuk PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA, selebihnya diberikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan yang ada hubungannya dengan perjanjian Jual-Beli ini.


PIHAK PERTAMA                                                                                   PIHAK PERTAMA
Kontraktor Pelaksana
 




Andi Hartanto                                                                                                       Rini Sutami


PIHAK PERTAMA                                                                                          PIHAK KEDUA
 




Djumadi




                                  Ali Mahfud
                                                                                 

3 komentar:

  1. Trims sdh berbagi pengetahuannya semoga bermanfaat bagi kita semua

    BalasHapus
  2. Trims sdh berbagi pengetahuannya semoga bermanfaat bagi kita semua

    BalasHapus