SURAT PERJANJIAN JUAL-BELI RUMAH ( KONTRAK )
Nomor : 0368/026-06.6/-/2015
Kami yang bertanda tangan di bawah ini :
PIHAK I (a).
Nama : Andi Hartanto
NIK :100046103253004
Jabatan : Pegawai Swasta
Alamat : Kabupaten Cianjur Kampung H. Said
Rukun 003 Rukun warga 007, Desa Cempaka, Kecamatan Andir, Provinsi Kepulauan
Riau.
Dalam hal ini bertindak
untuk dan atas nama Penjual
Rumah berdasarkan Akte kepemilikan
tanah Yang disahkan oleh Departemen Kehakiman dan Hak
Azasi Manusia Republik Indonesia
dengan Akta 15 Januari 1997 No. 29 Yang dibuat dihadapan Notaris, yang selanjutnya disebut
PIHAK I (b).
Nama : Rini Sutami
NIK : 100818160119670002
Tempat tanggal lahir:
Bandung,16 Januari 1967
Jabatan : Pegawai Swasta
Alamat : Perumahan Minangkabau Cluster
Flamboyan Blok F6/11, Bandung Kelurahan Basreh, Kecamatan Bandung
PIHAK I (c).
Nama : Djumadi
NIK : 100819050119670001
Tempat tanggal lahir: Makassar,
5 Januari 1969
Jabatan : Ketua Cabang Perseroan Komanditer
Alamat : Jalan Gondang Legi No. 87, Rt 01, Rw 04, Desa Bang
Bang Wetan, Kecamatan Mlirip, Kabupaten Sukorejo
Dalam hal ini bertindak
untuk dan atas nama Pemilik
Rumah sebagai ahli waris dari
Alm. Bapak Juwana berdasarkan Akte kepemilikan tanah Yang
disahkan oleh Departemen Kehakiman dan Hak Azasi Manusia Republik Indonesia dengan Akta 15 Januari 1997 No. 29 SHM Nomor 666 Yang
dibuat dihadapan Notaris, yang selanjutnya disebut
---------------------------------------PIHAK
PERTAMA--------------------------------------------------
PIHAK II.
Nama : Ali Mahfud
NIK :1050035507735501
Jabatan :Pegawai swasta
Tempat/tanggal lahir: Cianjur,
10 Juli 1973
Alamat : Perumahan Nirwana Blok D2/55, RT 01, RW 03, Kelurahan Rungkut Kidul,
Kecamatan Rungkut, Kota Surabaya
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Pembeli
Rumah berdasarkan
Akte Kepemilikan 15 Januari 1997 No.
29 SHM Nomor 666 Tanah Yang disahkan oleh Departemen Kehakiman
dan Hak Azasi Manusia Republik Indonesia, yang selanjutnya disebut
-----------------------------------------
PIHAK KEDUA-------------------------------------------
Kedua
belah pihak berdasarkan :
1. Perjanjian Jual-Beli dengan
ketentuan-ketentuan umum yang ada didalamnya Pasal 1457-1540 KUH Perdata (Burgelick Wetbook).
2. Perjanjian dan
keterikatan Kontrak Perjanjian Pada pasal 1547-1549 KUH Perdata.
3. Perikatan yang
dilahirkan dari Undang-undang, timbul dari Undang-undang dan hanya dari Undang-undang
saja berdasarkan Pasal 1532 KUH Perdata dengan ketentuan Perjanjian yang haya
dilahirkan dari Undang-undang.
4. Surat Penawaran Harga Tanah tanggal 6 Juni 2015
Dengan ini kedua
belah pihak sepakat dan setuju untuk mengadakan perjanjian Jual-Beli Rumah Pengadaan
Sarana Produksi Rumah/tempat tinggal (selanjutnya disebut perjanjian) dengan ketentuan dan syarat-syarat
.
Pasal 1
Penjual dan Pembeli
PIHAK
PERTAMA dalam Perjanjian ini sepakat untuk menjual Rumah milik Alm. Bapak
Juwana dan Ibu Rini Sutami sebagai ahli warisnya keluarga yang beralamat Jalan
Perumahan Amburakno Gondangdia No. 81a Kec. Alas Purwo, Purwokerto Jawa Tengah
kepada
PIHAK KEDUA, dan PIHAK KEDUA menyatakan menerima pembelian Rumah tersebut dari
PIHAK PERTAMA.
Pasal
2
Lingkup Perjanjian
Perjanjian tersebut sesuai dengan Pasal 1 harus memenuhi unsur perjanjian
Jual-Beli dan harus adanya kesepakatan keduabelah pihak antara PIHAK PERTAMA dengan PIHAK KEDUA
Pasal 3
Objek Perjanjian Jual-Beli
(1). Berupa Rumah sengan Luas Tanah sebesar 3.025 M2 Berdasarkan SHM Nomor
666 atas Nama Bapak Juwana.
(2). Adapun Batas-batas yang berdekatan dengan Rumah Milik Bapak Juwana
adalah sebagai berikut:
a. Batas Utara berbatasan dengan Rumah Milik H.
Subandi;
b. Batas Selatan berbatasan dengan Rumah Milik H.
Mulyono;
c. Batas Timur berbatasan dengan Rumah Budi Lelono
dan berbatasan dengan Jalan-jalan disebelah baratnya.
Pasal
3
Jangka Waktu Pelaksanaan
(1) Jangka waktu pelaksanaan atau Penjualan Rumah adalah tanggal 6 (enam) Juni 2015 hari kalender terhitung .
(2) Segera setelah seluruh penjualan Rumah diselesaikan dan diserahkan, PIHAK
KEDUA dapat meminta secara tertulis kepada PIHAK PERTAMA untuk dilakukan
pemeriksaan Akta Kepemilikan
Tanah/rumah dalam rangka penyerahan Rumah tersebut kepada PIHAK KEDUA.
(3) Segera setelah seluruh pekerjaan diselesaikan dan diserahkan,
PIHAK KEDUA dapat meminta secara tertulis kepada PIHAK PERTAMA wajib
menerbitkan Berita Acara Penyerahan
atau Pembelian Rumah/tanah tersebut.
(4) Waktu
penyelesaian penjualan Objek sebagaimana tersebut ayat (1) Pasal ini tidak dapat diubah oleh
PIHAK KEDUA kecuali adanya keadaan kahar (force majeure) seperti diatur dalam
Pasal 10 Perjanjian ini.
Pasal
4
Harga Penjualan
(1) Harga Penjualan Rumah
tersebut tersebut pada Pasal 2 perjanjian ini
ditetapkan sebesar Rp.1.550.000.000
(Satu Milyar Lima Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) yang dimana dibantu oleh Pihak
Bank BTN Cabang Surabaya dengan Nomor: 0368/026-06.6/-/2015 tanggal 06 Juni 2015.
(2) Harga Penjualan sebagaimana
tersebut pada ayat (1) Pasal ini sudah termasuk pajak yang dibayar oleh PIHAK
KEDUA sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.
Pasal
5
Cara Pembayaran
(1) Pembayaran
dilakukan oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA melalui Pihak BTN Cabang Surabaya melalui ketentuan kredit
sebagai berikut:
Pinjaman Rumah selama 5 Tahun dengan bunga 3% pertahun di Tahun Pertama
hingga ketiga dan Bunga 2.5% di Tahun Keempat hingga kelima dan selanjutnya ditransfer pada bank yang ditunjuk, yaitu : BTN Cabang Surabaya
(2) Pembayaran
jumlah harga Pembelian kepada PIHAK KEDUA dapat dilakukan setelah penjualan Rumah/tanah selesai
dengan baik yang dinyatakan dengan Berita Acara serah terima Objek yang diperjual-belikan yang telah disahkan oleh PIHAK KESATU.
Pasal
6
Amandemen Kontrak
(1) Perubahan Perjanjian/Kontrak dapat terjadi apabila :
a. Adanya perubahan Perjanjian
Jual-beli yang disebabkan oleh sesuatu hal yang
dilakukan oleh para pihak dalam kontrak sehingga mengubah lingkup kesepakatan
dalam Perjanjian ini;
b. Perubahan jadwal pelaksanaan perjanjian Jual-beli akibat adanya perubahan perjanjian;
c. Perubahan harga kontrak akibat adanya persetujuan keduabelah pihak dan perubahan pelaksanaan perjanjian;
(2) Amandemen Perjanjian/Kontrak
sebagaimana tersebut ayat (1) dapat dilaksanakan apabila disetujui oleh PIHAK
PERTAMA dan PIHAK KEDUA.
Pasal
7
Hak dan Kewajiban Para Pihak
Hak
dan Kewajiban Para Pihak adalah :
(1) Hak dan Kewajiban PIHAK PERTAMA :
a. Mengawasi dan memeriksa keabsahan dari kepemilikan hak atas tanah misalnya
Akta yang ditandatangani oleh Notaris yang diperjualbelikan yang dilaksanakan oleh PIHAK KEDUA;
b. Merninta laporan-laporan penjualan Objek yang
dilakukan oleh PIHAK KEDUA;
c. Membayar biaya
penjualan Rumah/tanah sesuai dengan harga sebagaimana
telah ditetapkan dalam Pasal 4 ayat (1) Perjanjian ini kepada PIHAK KEDUA;
d. Memberikan fasilitas berupa surat-menyurat yang
dibutuhkan oleh PIHAK KEDUA untuk kelancaran pelaksanaan Perjanjian sesuai
ketentuan kontrak / perjanjian jual-beli.
(2) Hak dan Kewajiban PIHAK KEDUA :
a. Menerima pembayaran untuk penjualan sesuai dengan
harga sebagaimana telah ditentukan dalam Pasal 4 Perjanjian ini;
b. Berhak meminta fasilitas-fasilitas dalam bentuk surat
menyurat dari PIHAK PERTAMA untuk kelancaran pelaksanaan Perjanjian yang disepakati sesuai ketentuan kontrak;
c. Melakukan keseluruhan kesepakatan dengan lingkup Jual-Beli sebagaimana
telah ditetapkan dalam pasal 2 perjanjian ini.
d. Melaporkan pelaksanaan penjualan kepada PIHAK
PERTAMA;
e. Memberikan
keterangan-keterangan yang diperlukan untuk pemeriksaan pelaksanaan yang
dilakukan oleh PIHAK PERTAMA;
Pasal
8
Pengawasan/Jaminan
(1) PIHAK PERTAMA berwenang untuk melakukan pengawasan dan
pemeriksaan terhadap pelaksanaan Jual-Beli
yang sudah dan sedang dilaksanakan oleh PIHAK KEDUA;
(2) Apabila
diperlukan PIHAK PERTAMA dapat rnemerintahkan kepada PIHAK KETIGA untuk
melakukan pengawasan dan pemeriksaan kembali atas yang sudah atau sedang dilaksanakan
oleh PIHAK KEDUA.
(3) Asuransi yang terkait dengan kelayakan Rumah Yang dibeli oleh PIHAK KEDUA dimana Jaminan
yang dimaksud adalah Jaminan Tanggung Renteng manakala ada kerusakan terkait
dengan struktur Bangunan yang diakibatkan bukan oleh Bencana Alam. Dan Jaminan
tersebut berupa Uang sebesar Rp. 25.000.000 (Dua Puluh Lima Juta Rupiah) yang
disimpan didalam Rekening BCA No. 46502916465
Atas Nama Ali Mahfud sebagai PIHAK PERTAMA hingga 3 (tiga) bulan kedepan.
(4). Sesuai dengan Pasal 8 Ayat 3 apabila dalam Jangka Waktu tersebut tidak
terjadi Bencana Alam maka Uang tersebut akan dikembalikan atas Permintaan PIHAK PERTAMA yang telah
sepakati sebelumnya.
(5). Demikian Ketentuan Jaminan dan Pengawasan Perjanjian Jual-Beli Rumah
tersebut.
Pasa19
Wanprestasi dan Akibatnya
(1) Apabila PIHAK KEDUA tidak dapat menyelesaikan perjanjian ini sesuai dengan
jangka waktu pelaksanaan sebagaimana telah ditentukan dalam pasal 3 Perjanjian
ini akibat kelalaian PIHAK KEDUA, maka PIHAK KEDUA diwajibkan untuk membayar
denda keterlambatan sebesar 1 °/°° (satu permil) dari nilai kontrak untuk
setiap hari keterlambatan;
(2) Apabila keterlambatan telah mencapai 15 (lima belas) hari, maka
PIHAK PERTAMA berhak membatalkan Perjanjian ini secara sepihak dengan menunjuk
pihak lain untuk melanjutkan pekerjaan tersebut;
(3) Denda
sebagaimana tersebut pada ayat 1 Pasal ini, akan diperhitungkan pada waktu
melakukan pembayaran oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA.
Pasal
10
Keadaan Kahar dan Akibatnya
Yang
termasuk dalam keadaan kahar (Force Majeure) adalah suatu keadaan yang terjadi
diluar kehendak para pihak sehingga kewajiban yang ditetapkan dalam surat
perjanjian Jual-Beli ini menjadi tidak dapat dipenuhi, adapun yang digolongkan dalam
keadaan kahar adalah sebagai berikut :
(1) Peperangan, kerusuhan, revolusi; Bencana alam :
banjir, gempa bumi, badai, gunung meletus, tanah longsor , wabah penyakit, dan
angin topan.
(2) Pemogokan, kebakaran, serta gangguan industri
lainnya.
(3) Apabila terjadi keadaan kahar, PIHAK KEDUA harus
memberitahu kepada PIHAK PERTAMA secara tertulis selambat-lambatnya dalam waktu
5 (lima) hari sejak terjadinya keadaan kahar disertai bukti-bukti yang sah
serta pada waktu berakhirnya keadaan kahar;
(4) Atas pemberitahuan PIHAK KEDUA, PIHAK PERTAMA akan
menyetujui atau menolak secara tertulis keadaan kahar itu dalam jangka waktu 3
(tiga) hari, sejak adanya pemberitahuan tersebut.
(5) Apabila dalam waktu 3 (tiga) hari sejak
pemberitahuan PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA tentang keadaan kahar tersebut,
PIHAK PERTAMA tidak memberikan jawabannya, maka PIHAK PERTAMA dianggap
menyetujui adanya keadaan kahar tersebut.
(6)
Apabila dalam waktu pelaksanaan
Perjanjian ini terjadi kenaikan harga / tarif, PIHAK
KEDUA tidak berhak mengajukan tuntutan (claim) atas kenaikan harga yang disepakati, sebagaimana
dimaksud pada Pasal 6 Perjanjian ini.
Pasal
11
Itikad Baik
(1) Dalam melaksanakan Perjanjian kerja ini PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA
sepakat untuk bertindak berdasarkan asas saling percaya yang disesuaikan dengan
hak-hak yang terdapat dalam Perjanjian ini;
(2) PIHAK PERTAMA
dan PIHAK KEDUA sepakat untuk melaksanakan Perjanjian ini dengan jujur tanpa
menonjolkan kepentingan masing-masing pihak. Apabila selama kontrak salah satu
pihak merasa dirugikan, maka diupayakan tindakan yang terbaik untuk mengatasi
keadaan tersebut.
Pasal 12
Pemutusan Perjanjian
(1) PIHAK PERTAMA dapat memutuskan secara sepihak perjanjian Jual-Beli ini apabila :
a. PIHAK KEDUA tidak melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 Perjanjian.
b. Jika jangka waktu yang ditetapkan dalam Pasal 3 perjanjian ini
tidak ditepati, sedangkan PIHAK PERTAMA telah memberikan peringatan secara
tertulis kepada PIHAK KEDUA sebanyak tiga kali berturut-turut.
c. PIHAK KEDUA tidak diperkenankan menuntut kerugian kepada PIHAK
PERTAMA atas pemutusan perjanjian kerja secara sepihak.
(2) Apabila terjadi pernutusan perjanjian secara sepihak oleh PIHAK
PERTAMA, maka PIHAK PERTAMA dapat menunjuk Pelaksana lain.
(3) Selain dari
yang tersebut dalam ayat (1) pasal ini, perjanjian ini hanya dapat dibatalkan
dengan persetujuan tertulis dari kedua belah pihak.
Pasal
13
Penyelesaian Perselisihan
(1) Apabila dalam pelaksanaan perjanjian ini terjadi perselisihan
antara PIHAK PERTAMA dengan PIHAK KEDUA, akan diselesaikan secara musyawarah;
(2) Apabila perselisihan dimaksud tidak dapat diselesaikan secara
musyawarah, maka penyelesaiannya akan dilaksanakan melalui Panitia Arbitrase;
(3) Apabila
Panitia Arbitrase tidak dapat menyelesaikan perselisihan, maka kedua belah
pihak sepakat untuk menyerahkan penyelesaiannya melalui kepaniteraan Pengadilan
Negeri.
Pasal
14
Bahasa dan Hukum
(1) Bahasa yang
digunakan dalam perjanjian pekerjaan ini menggunakan Bahasa Indonesia;
(2) Hukum yang digunakan dalam perjanjian ini
adalah hukum yang berlaku di Indonesia.
Pasal
15
Penutup
(1) PIHAK
PERTAMA dan PIHAK KEDUA telah menyetujui untuk melaksanakan perjanjian ini
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia
pada hari dan tanggal penandatanganan perjanjian ini;
(2)
Dokumen-dokumen sebagaimana terlampir merupakan satu kesatuan yang tidak
terpisahkan dari kontrak/ perjanjian kerja ini;
(3) Perjanjian ini dibuat dalam rangkap 6
(enam) yang terdiri dari dua asli bermaterai cukup untuk PIHAK PERTAMA dan
PIHAK KEDUA, selebihnya diberikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan yang ada
hubungannya dengan perjanjian
Jual-Beli ini.
PIHAK PERTAMA
PIHAK PERTAMA
Kontraktor Pelaksana
Andi Hartanto
Rini Sutami
PIHAK PERTAMA
PIHAK KEDUA
|
Djumadi
|
|
Ali Mahfud
|
Semoga bermamfaat yah
BalasHapusTrims sdh berbagi pengetahuannya semoga bermanfaat bagi kita semua
BalasHapusTrims sdh berbagi pengetahuannya semoga bermanfaat bagi kita semua
BalasHapus