SURAT PERJANJIAN
KREDIT JAMINAN (
KONTRAK )
Kami yang bertanda tangan di bawah ini :
PIHAK I .
Nama : Ali Mahfud
NIK :1050035507735501
Jabatan :Pegawai swasta
Tempat/tanggal lahir:
Cianjur, 10 Juli 1973
Alamat : Perumahan Nirwana Blok D2/55, RT 01, RW 03, Kelurahan Rungkut Kidul,
Kecamatan Rungkut, Kota Surabaya
Dalam hal ini bertindak
untuk dan atas nama Penerima
Kredit berdasarkan Perjanjian Yang disahkan oleh Kesepakatan Keduabelah pihak dengan Akta
Perjanjian 15 Januari 1997 No. 29 dan Surat Tanah SHM Nomor 666 Yang dibuat
dihadapan Notaris, yang selanjutnya disebut
---------------------------------------PIHAK
PERTAMA-------------------------------------------------
PIHAK II .
Nama : Syamsul Arifin Sianturi
NIK : 100818160119670002
Tempat tanggal lahir:
Bandung,16 Februari 1967
Jabatan : Staf Bank BTN
Alamat : Perumahan Minangkabau Cluster
Flamboyan Blok F6/11, Bandung Kelurahan Basreh, Kecamatan Bandung
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Pemberi
Kredit berdasarkan
Akte Perjanjian 15 Januari 1997 dan
Surat Tanah SHM Nomor 666 Kepemilikan Tanah Yang
disahkan oleh, yang selanjutnya disebut
-----------------------------------------
PIHAK KEDUA-------------------------------------------
Kedua
belah pihak berdasarkan :
1. Perikatan yang dilahirkan dari Undang-undang,
timbul dari Undang-undang dan hanya dari Undang-undang saja berdasarkan Pasal
1532 KUH Perdata dengan ketentuan Perjanjian yang haya dilahirkan dari
Undang-undang.
2. Surat Ketentuan Harga Tanah dan Harga Sewa Rumah tanggal 7 Juni 2016.
Dengan ini Setuju dengan diadakannya Perjanjian
Sewa Menyewa antara Kedua belah Pihak Berdasarkan Ketentuan-Ketentuan yang
berlaku diatas
Pasal 1
Pemberi Kredit dan Penerima
Kredit
PIHAK
PERTAMA dalam Perjanjian ini sepakat untuk memberikan Kredit atas Rumah
miliknya yang beralamat Jalan Perumahan Amburakno Gondangdia No. 81a Kec. Alas
Purwo, Purwokerto Jawa Tengah
kepada
PIHAK KEDUA, dan PIHAK KEDUA menyatakan menerima persetujuan Rumah tersebut
dari PIHAK PERTAMA.
Pasal 3
Objek Perjanjian Kredit
(1). Berupa Rumah sengan Luas Tanah sebesar 3.025 M2 Berdasarkan SHM Nomor
666 atas Nama Bapak Ali Mahfud.
(2). Adapun Batas-batas yang berdekatan dengan Rumah Milik Ali Mahfud
adalah sebagai berikut:
a. Batas Utara berbatasan dengan Rumah Milik H.
Subandi;
b. Batas Selatan berbatasan dengan Rumah Milik H.
Mulyono;
c. Batas Timur berbatasan dengan Rumah Budi Lelono
dan berbatasan dengan Jalan-jalan disebelah baratnya.
Pasal
3
Jangka Waktu Pelaksanaan
(1). Jangka waktu pelaksanaan
atau Penjualan Rumah adalah tanggal 7 (tujuh)
Juni 2016 hari
kalender terhitung .
(2). Perjanjian tersebut dapat dilangsungkan selama
2 (dua) tahun berturut-turut sesuai dengan Perjanjian Pasal 1 dan Pasal 2.
(3)
Segera setelah seluruh Sistem Kredit
Rumah diselesaikan dan diserahkan, PIHAK KEDUA dapat
meminta secara tertulis kepada PIHAK PERTAMA untuk dilakukan pemeriksaan Akta Kepemilikan Tanah/rumah dalam rangka Kredit Rumah
tersebut kepada PIHAK KEDUA.
(4)
Segera setelah seluruh perjanjian diselesaikan dan diserahkan, PIHAK KEDUA dapat meminta secara
tertulis kepada PIHAK PERTAMA wajib menerbitkan Berita Acara Penyerahan atau Perjanjian Rumah/tanah tersebut.
(5) Waktu penyelesaian perjanjian Kredit Objek yaitu Rumah/tanah tersebut sebagaimana tersebut ayat (1) Pasal ini tidak dapat diubah oleh
PIHAK KEDUA kecuali adanya keadaan kahar (force majeure) seperti diatur dalam
Pasal 10 Perjanjian ini.
Pasal
4
Harga Objek
(1) Harga Penjualan Rumah
tersebut tersebut pada Pasal 2 perjanjian ini
ditetapkan sebesar Rp.1.550.000.000
(Satu Milyar Lima Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) yang dimana dibantu oleh Pihak
Bank BTN Cabang Surabaya
(2) Harga Penjualan sebagaimana
tersebut pada ayat (1) Pasal ini sudah termasuk pajak yang dibayar oleh PIHAK
KEDUA sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.
Pasal
5
Cara Pembayaran
(1) Pembayaran
dilakukan oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA melalui Pihak BTN Cabang Surabaya melalui ketentuan kredit
sebagai berikut:
Pinjaman Rumah selama 5 Tahun dengan bunga 3% pertahun di Tahun Pertama
hingga ketiga dan Bunga 2.5% di Tahun Keempat hingga kelima dan selanjutnya ditransfer pada bank yang ditunjuk, yaitu : BTN Cabang Surabaya
(2) Pembayaran
jumlah harga Pembelian kepada PIHAK KEDUA dapat dilakukan setelah penjualan Rumah/tanah selesai
dengan baik yang dinyatakan dengan Berita Acara serah terima Objek yang diperjual-belikan yang telah disahkan oleh PIHAK KESATU.
(2) Harga Penjualan sebagaimana
tersebut pada ayat (1) Pasal ini sudah termasuk pajak yang dibayar oleh PIHAK
KEDUA sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.
Pasal
6
Amandemen Kontrak
(1) Perubahan Perjanjian/Kontrak dapat terjadi apabila :
a. Adanya perubahan Perjanjian
yang disebabkan oleh sesuatu hal yang dilakukan oleh
para pihak dalam kontrak sehingga mengubah lingkup kesepakatan dalam Perjanjian
ini;
b. Perubahan jadwal pelaksanaan perjanjian ini akibat adanya perubahan perjanjian;
c. Perubahan harga kontrak akibat adanya persetujuan keduabelah pihak dan perubahan pelaksanaan perjanjian;
(2) Amandemen Perjanjian/Kontrak
sebagaimana tersebut ayat (1) dapat dilaksanakan apabila disetujui oleh PIHAK
PERTAMA dan PIHAK KEDUA.
Pasal
7
Hak dan Kewajiban Para Pihak
Hak
dan Kewajiban Para Pihak adalah :
(1) Hak dan Kewajiban PIHAK PERTAMA :
a. Mengawasi dan memeriksa keabsahan dari kepemilikan hak atas tanah misalnya
Akta yang ditandatangani oleh Notaris yang dipersewakan
yang dilaksanakan oleh PIHAK KEDUA;
b. Merninta laporan-laporan penjualan Objek yang
dilakukan oleh PIHAK KEDUA;
c. Membayar biaya
persewaan Rumah/tanah sesuai dengan harga sebagaimana
telah ditetapkan dalam Pasal 4 ayat (1) Perjanjian ini kepada PIHAK KEDUA;
d. Memberikan fasilitas berupa surat-menyurat yang
dibutuhkan oleh PIHAK KEDUA untuk kelancaran pelaksanaan Perjanjian sesuai
ketentuan kontrak / perjanjian Kredit.
(2) Hak dan Kewajiban PIHAK KEDUA :
a. Menerima pembayaran untuk prjanjian Kredit sesuai
dengan harga sebagaimana telah ditentukan dalam Pasal 4 Perjanjian ini;
b. Berhak meminta fasilitas-fasilitas dalam bentuk surat
menyurat dari PIHAK PERTAMA untuk kelancaran pelaksanaan Perjanjian yang disepakati sesuai ketentuan kontrak;
c. Melakukan keseluruhan kesepakatan dengan lingkup Sewa-Menyewa sebagaimana
telah ditetapkan dalam pasal 2 perjanjian ini.
d. Melaporkan pelaksanaan persewaan kepada PIHAK PERTAMA;
e. Memberikan
keterangan-keterangan yang diperlukan untuk pemeriksaan pelaksanaan yang
dilakukan oleh PIHAK PERTAMA;
Pasa19
Wanprestasi dan Akibatnya
(1) Apabila PIHAK KEDUA tidak dapat menyelesaikan perjanjian sesuai dengan jangka
waktu pelaksanaan sebagaimana telah ditentukan dalam pasal 3 Perjanjian ini
akibat kelalaian PIHAK KEDUA, maka PIHAK KEDUA diwajibkan untuk membayar denda
keterlambatan sebesar 1 °/°° (satu permil) Sesuai dengan Pasal sebelumnya dari nilai kontrak
untuk setiap hari keterlambatan;
(2) Apabila keterlambatan telah mencapai 15 (lima belas) hari, maka
PIHAK PERTAMA berhak membatalkan Perjanjian ini secara sepihak dengan menunjuk
pihak lain untuk melanjutkan pekerjaan tersebut;
(3) Denda
sebagaimana tersebut pada ayat 1 Pasal ini, akan diperhitungkan pada waktu
melakukan pembayaran oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA.
Pasal
10
Keadaan Kahar dan Akibatnya
Yang
termasuk dalam keadaan kahar (Force Majeure) adalah suatu keadaan yang terjadi
diluar kehendak para pihak sehingga kewajiban yang ditetapkan dalam surat
perjanjian ini menjadi tidak dapat dipenuhi, adapun yang digolongkan dalam
keadaan kahar adalah sebagai berikut :
(1) Peperangan, kerusuhan, revolusi; Bencana alam :
banjir, gempa bumi, badai, gunung meletus, tanah longsor , wabah penyakit, dan
angin topan.
(2) Pemogokan, kebakaran, serta gangguan industri
lainnya.
(3) Apabila terjadi keadaan kahar, PIHAK KEDUA harus
memberitahu kepada PIHAK PERTAMA secara tertulis selambat-lambatnya dalam waktu
5 (lima) hari sejak terjadinya keadaan kahar disertai bukti-bukti yang sah
serta pada waktu berakhirnya keadaan kahar;
(4) Atas pemberitahuan PIHAK KEDUA, PIHAK PERTAMA akan
menyetujui atau menolak secara tertulis keadaan kahar itu dalam jangka waktu 3
(tiga) hari, sejak adanya pemberitahuan tersebut.
(5) Apabila dalam waktu 3 (tiga) hari sejak
pemberitahuan PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA tentang keadaan kahar tersebut,
PIHAK PERTAMA tidak memberikan jawabannya, maka PIHAK PERTAMA dianggap
menyetujui adanya keadaan kahar tersebut.
(6)
Apabila dalam waktu pelaksanaan
Perjanjian ini terjadi kenaikan harga / tarif, PIHAK
KEDUA tidak berhak mengajukan tuntutan (claim) atas kenaikan harga yang disepakati,
sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 Perjanjian ini.
Pasal
11
Itikad Baik
(1) Dalam melaksanakan Perjanjian ini PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat
untuk bertindak berdasarkan asas saling percaya yang disesuaikan dengan hak-hak
yang terdapat dalam Perjanjian ini;
(2) PIHAK PERTAMA
dan PIHAK KEDUA sepakat untuk melaksanakan Perjanjian ini dengan jujur tanpa
menonjolkan kepentingan masing-masing pihak. Apabila selama kontrak salah satu
pihak merasa dirugikan, maka diupayakan tindakan yang terbaik untuk mengatasi
keadaan tersebut.
Pasal 12
Pemutusan Perjanjian
(1) PIHAK PERTAMA dapat memutuskan secara sepihak perjanjian ini apabila dengan Ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
a. PIHAK KEDUA tidak melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 Perjanjian.
b. Jika jangka waktu yang ditetapkan dalam Pasal 3 perjanjian ini
tidak ditepati, sedangkan PIHAK PERTAMA telah memberikan peringatan secara
tertulis kepada PIHAK KEDUA sebanyak tiga kali berturut-turut.
c. PIHAK KEDUA tidak diperkenankan menuntut kerugian kepada PIHAK
PERTAMA atas pemutusan perjanjian kerja secara sepihak.
(2) Apabila terjadi pernutusan perjanjian secara sepihak oleh PIHAK
PERTAMA, maka PIHAK PERTAMA dapat menunjuk Pelaksana lain.
(3) Selain dari
yang tersebut dalam ayat (1) pasal ini, perjanjian ini hanya dapat dibatalkan
dengan persetujuan tertulis dari kedua belah pihak.
Pasal
13
Penyelesaian Perselisihan
(1) Apabila dalam pelaksanaan perjanjian ini terjadi perselisihan
antara PIHAK PERTAMA dengan PIHAK KEDUA, akan diselesaikan secara musyawarah;
(2) Apabila perselisihan dimaksud tidak dapat diselesaikan secara
musyawarah, maka penyelesaiannya akan dilaksanakan melalui Panitia Arbitrase;
(3) Apabila
Panitia Arbitrase tidak dapat menyelesaikan perselisihan, maka kedua belah
pihak sepakat untuk menyerahkan penyelesaiannya melalui kepaniteraan Pengadilan
Negeri.
Pasal
14
Bahasa dan Hukum
(1) Bahasa yang digunakan dalam perjanjian pekerjaan ini menggunakan
Bahasa Indonesia;
(2) Hukum yang digunakan
dalam perjanjian ini adalah hukum yang berlaku di Indonesia.
Pasal
15
Penutup
(1) PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA telah menyetujui untuk
melaksanakan perjanjian ini sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku di Indonesia pada hari dan tanggal
penandatanganan perjanjian ini;
(2) Dokumen-dokumen sebagaimana terlampir merupakan satu kesatuan
yang tidak terpisahkan dari kontrak/ perjanjian kerja ini;
(3) Perjanjian ini
dibuat dalam rangkap 6 (enam) yang terdiri dari dua asli bermaterai cukup untuk
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA, selebihnya diberikan kepada pihak-pihak yang
berkepentingan yang ada hubungannya dengan perjanjian Sewa-Menyewa ini.
Ali Mahfud
Syamsul Arifin
Tidak ada komentar:
Posting Komentar