SURAT PERJANJIAN SEWA-MENYEWA ( KONTRAK )
Nomor : 0228/026-07.6/-/2016
Kami yang bertanda tangan di bawah ini :
PIHAK I .
Nama : Ali Mahfud
NIK :1050035507735501
Jabatan :Pegawai swasta
Tempat/tanggal lahir:
Cianjur, 10 Juli 1973
Alamat : Perumahan Nirwana Blok D2/55, RT 01, RW 03, Kelurahan Rungkut Kidul,
Kecamatan Rungkut, Kota Surabaya
Dalam hal ini bertindak
untuk dan atas nama Pemberi
Sewa Rumah berdasarkan Akte kepemilikan
tanah Yang disahkan oleh Departemen Kehakiman dan Hak
Azasi Manusia Republik Indonesia
dengan Akta 15 Januari 1997 No. 29 SHM Nomor 666 Yang dibuat dihadapan Notaris, yang selanjutnya disebut
-----------------------------PIHAK
PERTAMA-------------------------------------------------
PIHAK II .
Nama : Devi Lina Sari Sianturi
NIK : 100818160119670002
Tempat tanggal lahir:
Bandung,16 Februari 1967
Jabatan : Direktur PT Padi Wangi
Alamat : Perumahan Minangkabau Cluster
Flamboyan Blok F6/11, Bandung Kelurahan Basreh, Kecamatan Bandung
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Penyewa
Rumah berdasarkan
Akte SHM Nomor
666 Kepemilikan Tanah Yang disahkan oleh Departemen
Kehakiman Pertanahan dan Hak Azasi Manusia Republik Indonesia, yang selanjutnya disebut
-----------------------------------------------PIHAK KEDUA-------------------------------------------
Kedua
belah pihak berdasarkan :
1. Perjanjian Jual-Beli
dengan ketentuan-ketentuan umum yang ada didalamnya Pasal 1457-1540 KUH Perdata (Burgelick Wetbook).
2. Perjanjian dan
keterikatan Kontrak Perjanjian Pada pasal 1547-1549 KUH Perdata.
3. Perikatan yang
dilahirkan dari Undang-undang, timbul dari Undang-undang dan hanya dari
Undang-undang saja berdasarkan Pasal 1532 KUH Perdata dengan ketentuan
Perjanjian yang haya dilahirkan dari Undang-undang.
4. Aturan yang
berlaku terhadap Penyewaan Rumah dan Penyewaan Tanah Berdasaarkan Pasal
1550-1580 KUH Perdata.Aturan-aturan Khusus yang berlaku bagi Penyewaan Tanah
sesuai dengan Pasal 1588 KUH Perdata.
6. Surat Penawaran Penyewaan Harga Tanah dan Harga Sewa Rumah tanggal 7 Juni 2016.
Dengan ini Setuju dengan diadakannya Perjanjian
Sewa Menyewa antara Kedua belah Pihak Berdasarkan Ketentuan-Ketentuan yang
berlaku diatas
Pasal 1
Pasal 1
Penyewa dan Penerima
Sewa
PIHAK
PERTAMA dalam Perjanjian ini sepakat untuk menyewakan Rumah miliknya yang beralamat
Jalan Perumahan Amburakno Gondangdia No. 81a Kec. Alas Purwo, Purwokerto Jawa
Tengah
kepada
PIHAK KEDUA, dan PIHAK KEDUA menyatakan menerima persewaan Rumah tersebut
dari PIHAK PERTAMA.
Pasal
2
Lingkup Perjanjian
Perjanjian tersebut sesuai dengan Pasal 1 harus memenuhi unsur perjanjian
Sewa-Menyewa yang terdapat dalam Pasal 1550 KUH Perdata dan harus adanya
kesepakatan keduabelah pihak antara PIHAK PERTAMA dengan PIHAK KEDUA
Pasal 3
Objek Perjanjian Sewa-Menyewa
(1). Berupa Rumah sengan Luas Tanah sebesar 3.025 M2 Berdasarkan SHM Nomor
666 atas Nama Bapak Ali Mahfud.
(2). Adapun Batas-batas yang berdekatan dengan Rumah Milik Ali Mahfud
adalah sebagai berikut:
a. Batas Utara berbatasan dengan Rumah Milik H.
Subandi;
b. Batas Selatan berbatasan dengan Rumah Milik H.
Mulyono;
c. Batas Timur berbatasan dengan Rumah Budi Lelono
dan berbatasan dengan Jalan-jalan disebelah baratnya.
Pasal
3
Jangka Waktu Pelaksanaan
(1). Jangka waktu pelaksanaan
atau Penjualan Rumah adalah tanggal 7 (tujuh)
Juni 2016 hari
kalender terhitung .
(2). Perjanjian Sewa-Menyewa tersebut dapat
dilangsungkan selama 2 (dua) tahun berturut-turut sesuai dengan Perjanjian
Pasal 1 dan Pasal 2.
(3)
Segera setelah seluruh Sistem
Sewa-Menyewa Rumah diselesaikan dan diserahkan, PIHAK
KEDUA dapat meminta secara tertulis kepada PIHAK PERTAMA untuk dilakukan
pemeriksaan Akta Kepemilikan
Tanah/rumah dalam rangka penyewaan Rumah tersebut kepada PIHAK KEDUA.
(4)
Segera setelah seluruh penyewaan diselesaikan dan diserahkan, PIHAK KEDUA dapat meminta secara
tertulis kepada PIHAK PERTAMA wajib menerbitkan Berita Acara Penyerahan atau Penyewaan Rumah/tanah tersebut.
(5) Waktu penyelesaian persewaan Objek yaitu Rumah/tanah tersebut sebagaimana tersebut ayat (1) Pasal ini tidak dapat diubah oleh
PIHAK KEDUA kecuali adanya keadaan kahar (force majeure) seperti diatur dalam
Pasal 10 Perjanjian ini.
Pasal
4
Harga Sewa-Menyewa
(1) Harga Persewaan Rumah tersebut pada Pasal 2 perjanjian ini ditetapkan sebesar Rp.50.000.000 (Lima Puluh Juta Rupiah) yang dimana
dibantu oleh Pihak Bank BTN Cabang Surabaya dengan Nomor:
0366/026-07.6/-/2016 tanggal 07 Juni 2016.
(2) Adapun Ketentuan-ketentuan dalam Pembayaran Persewaan
adalah sebagai berikut:
a. Selama 2 (dua) tahun berturut-turut Penyewa dapat
melakukan Pembayaran dengan Uang Muka sebesar Rp. 10.000.000 (Sepuluh Juta
Rupiah);
b. Sisa untuk Pembayaran Sebesar Rp. 40.000.000.
(Empat Puluh Juta Rupiah) dapat dicicil Selama 4 Kali dengan Batas Pembayaran
Maksimal Pada Tanggal 10 (Sepuluh) Setiap Bulannya;
c. Pihak Penyewa dalam Hal ini meminta kepada Pemberi
Sewa untuk Merenovasi Interior Rumah dengan Biaya tanggung seimbang.
(2) Harga Penjualan sebagaimana
tersebut pada ayat (1) Pasal ini sudah termasuk pajak yang dibayar oleh PIHAK
KEDUA sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.
Pasal
5
Cara Pembayaran
(1). Pembayaran dilakukan oleh PIHAK PERTAMA kepada
PIHAK KEDUA melalui Pihak Mereka
Sendiri melalui ketentuan Pasal 4 Huruf (a) dan Huruf (b)sebagai berikut:
a. Selama 2
(dua) tahun berturut-turut Penyewa dapat melakukan Pembayaran dengan Uang Muka
sebesar Rp. 10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah);
b. Sisa untuk Pembayaran Sebesar Rp. 40.000.000.
(Empat Puluh Juta Rupiah) dapat dicicil Selama 4 Kali dengan Batas Pembayaran
Maksimal Pada Tanggal 10 (Sepuluh) Setiap Bulannya;
(2) Pembayaran jumlah harga Persewaan kepada PIHAK
KEDUA dapat dilakukan setelah penjualan
Rumah/tanah selesai dengan baik yang dinyatakan dengan
Berita Acara serah terima Objek yang
dipersewakankan yang telah disahkan oleh PIHAK KESATU.
Pasal
6
Amandemen Kontrak
(1) Perubahan Perjanjian/Kontrak dapat terjadi apabila :
a. Adanya perubahan Perjanjian
Sewa-Menyewa yang disebabkan oleh sesuatu hal yang
dilakukan oleh para pihak dalam kontrak sehingga mengubah lingkup kesepakatan
dalam Perjanjian ini;
b. Perubahan jadwal pelaksanaan perjanjian Sewa-Menyewa akibat adanya perubahan perjanjian;
c. Perubahan harga kontrak akibat adanya persetujuan keduabelah pihak dan perubahan pelaksanaan perjanjian;
(2) Amandemen
Perjanjian/Kontrak sebagaimana tersebut ayat (1) dapat dilaksanakan apabila
disetujui oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA.
Pasal
7
Hak dan Kewajiban Para Pihak
Hak
dan Kewajiban Para Pihak adalah :
(1) Hak dan Kewajiban PIHAK PERTAMA :
a. Mengawasi dan memeriksa keabsahan dari kepemilikan hak atas tanah misalnya
Akta yang ditandatangani oleh Notaris yang dipersewakan
yang dilaksanakan oleh PIHAK KEDUA;
b. Merninta laporan-laporan penjualan Objek yang
dilakukan oleh PIHAK KEDUA;
c. Membayar biaya
persewaan Rumah/tanah sesuai dengan harga sebagaimana
telah ditetapkan dalam Pasal 4 ayat (1) Perjanjian ini kepada PIHAK KEDUA;
d. Memberikan fasilitas berupa surat-menyurat yang
dibutuhkan oleh PIHAK KEDUA untuk kelancaran pelaksanaan Perjanjian sesuai
ketentuan kontrak / perjanjian Sewa-Menyewa.
(2) Hak dan Kewajiban PIHAK KEDUA :
a. Menerima pembayaran untuk persewaan sesuai dengan
harga sebagaimana telah ditentukan dalam Pasal 4 Perjanjian ini;
b. Berhak meminta fasilitas-fasilitas dalam bentuk surat
menyurat dari PIHAK PERTAMA untuk kelancaran pelaksanaan Perjanjian yang disepakati sesuai ketentuan kontrak;
c. Melakukan keseluruhan kesepakatan dengan lingkup Sewa-Menyewa sebagaimana
telah ditetapkan dalam pasal 2 perjanjian ini.
d. Melaporkan pelaksanaan persewaan kepada PIHAK PERTAMA;
e. Memberikan
keterangan-keterangan yang diperlukan untuk pemeriksaan pelaksanaan yang
dilakukan oleh PIHAK PERTAMA;
Pasal
8
Pengawasan
(1) PIHAK PERTAMA berwenang untuk melakukan pengawasan dan
pemeriksaan terhadap pelaksanaan
Sewa-Menyewa yang sudah dan sedang dilaksanakan oleh
PIHAK KEDUA;
(2) Apabila
diperlukan PIHAK PERTAMA dapat rnemerintahkan kepada PIHAK KETIGA untuk
melakukan pengawasan dan pemeriksaan kembali atas yang sudah atau sedang dilaksanakan
oleh PIHAK KEDUA..
(3). Sesuai dengan Pasal 8 Ayat 3 apabila dalam Jangka Waktu tersebut tidak
terjadi Bencana Alam maka Uang tersebut akan dikembalikan atas Permintaan PIHAK PERTAMA yang telah
sepakati sebelumnya.
(4). Demikian Ketentuan Jaminan dan Pengawasan Perjanjian Sewa-Menyewa
Rumah tersebut.
Pasal 9
Wanprestasi dan Akibatnya
(1) Apabila PIHAK KEDUA tidak dapat menyelesaikan persewaan sesuai dengan
jangka waktu pelaksanaan sebagaimana telah ditentukan dalam pasal 3 Perjanjian
ini akibat kelalaian PIHAK KEDUA, maka PIHAK KEDUA diwajibkan untuk membayar
denda keterlambatan sebesar 1 °/°° (satu permil) Sesuai dengan Pasal sebelumnya dari nilai kontrak
untuk setiap hari keterlambatan;
(2) Apabila keterlambatan telah mencapai 15 (lima belas) hari, maka
PIHAK PERTAMA berhak membatalkan Perjanjian ini secara sepihak dengan menunjuk
pihak lain untuk melanjutkan pekerjaan tersebut;
(3) Denda
sebagaimana tersebut pada ayat 1 Pasal ini, akan diperhitungkan pada waktu
melakukan pembayaran oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA.
Pasal
10
Keadaan Kahar dan Akibatnya
Yang
termasuk dalam keadaan kahar (Force Majeure) adalah suatu keadaan yang terjadi
diluar kehendak para pihak sehingga kewajiban yang ditetapkan dalam surat
perjanjian Sewa-Menyewa ini menjadi tidak dapat dipenuhi, adapun yang digolongkan dalam
keadaan kahar adalah sebagai berikut :
(1) Peperangan, kerusuhan, revolusi; Bencana alam :
banjir, gempa bumi, badai, gunung meletus, tanah longsor , wabah penyakit, dan
angin topan.
(2) Pemogokan, kebakaran, serta gangguan industri
lainnya.
(3) Apabila terjadi keadaan kahar, PIHAK KEDUA harus memberitahu
kepada PIHAK PERTAMA secara tertulis selambat-lambatnya dalam waktu 5 (lima)
hari sejak terjadinya keadaan kahar disertai bukti-bukti yang sah serta pada
waktu berakhirnya keadaan kahar;
(4) Atas pemberitahuan PIHAK KEDUA, PIHAK PERTAMA akan
menyetujui atau menolak secara tertulis keadaan kahar itu dalam jangka waktu 3
(tiga) hari, sejak adanya pemberitahuan tersebut.
(5) Apabila dalam waktu 3 (tiga) hari sejak
pemberitahuan PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA tentang keadaan kahar tersebut,
PIHAK PERTAMA tidak memberikan jawabannya, maka PIHAK PERTAMA dianggap
menyetujui adanya keadaan kahar tersebut.
(6)
Apabila dalam waktu pelaksanaan
Perjanjian ini terjadi kenaikan harga / tarif, PIHAK
KEDUA tidak berhak mengajukan tuntutan (claim) atas kenaikan harga yang disepakati,
sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 Perjanjian ini.
Pasal
11
Itikad Baik
(1) Dalam melaksanakan Perjanjian Sewa-Menyewa ini PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat untuk bertindak
berdasarkan asas saling percaya yang disesuaikan dengan hak-hak yang terdapat
dalam Perjanjian ini;
(2) PIHAK PERTAMA
dan PIHAK KEDUA sepakat untuk melaksanakan Perjanjian ini dengan jujur tanpa
menonjolkan kepentingan masing-masing pihak. Apabila selama kontrak salah satu
pihak merasa dirugikan, maka diupayakan tindakan yang terbaik untuk mengatasi
keadaan tersebut.
Pasal 12
Pemutusan Perjanjian
(1) PIHAK PERTAMA dapat memutuskan secara sepihak perjanjian Sewa-Menyewa ini apabila dengan Ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
a. PIHAK KEDUA tidak melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 Perjanjian.
b. Jika jangka waktu yang ditetapkan dalam Pasal 3 perjanjian ini
tidak ditepati, sedangkan PIHAK PERTAMA telah memberikan peringatan secara
tertulis kepada PIHAK KEDUA sebanyak tiga kali berturut-turut.
c. PIHAK KEDUA tidak diperkenankan menuntut kerugian kepada PIHAK
PERTAMA atas pemutusan perjanjian kerja secara sepihak.
(2) Apabila terjadi pernutusan perjanjian secara sepihak oleh PIHAK
PERTAMA, maka PIHAK PERTAMA dapat menunjuk Pelaksana lain.
(3) Selain dari
yang tersebut dalam ayat (1) pasal ini, perjanjian ini hanya dapat dibatalkan
dengan persetujuan tertulis dari kedua belah pihak.
Pasal
13
Penyelesaian Perselisihan
(1) Apabila dalam pelaksanaan perjanjian ini terjadi perselisihan
antara PIHAK PERTAMA dengan PIHAK KEDUA, akan diselesaikan secara musyawarah;
(2) Apabila perselisihan dimaksud tidak dapat diselesaikan secara
musyawarah, maka penyelesaiannya akan dilaksanakan melalui Panitia Arbitrase;
(3) Apabila
Panitia Arbitrase tidak dapat menyelesaikan perselisihan, maka kedua belah
pihak sepakat untuk menyerahkan penyelesaiannya melalui kepaniteraan Pengadilan
Negeri.
Pasal
14
Bahasa dan Hukum
(1) Bahasa yang digunakan dalam perjanjian pekerjaan ini menggunakan
Bahasa Indonesia;
(2) Hukum yang
digunakan dalam perjanjian ini adalah hukum yang berlaku di Indonesia.
Pasal 15
Penutup
Penutup
(1) PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA telah menyetujui untuk
melaksanakan perjanjian ini sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku di Indonesia pada hari dan tanggal
penandatanganan perjanjian ini;
(2) Dokumen-dokumen sebagaimana terlampir merupakan satu kesatuan
yang tidak terpisahkan dari kontrak/ perjanjian kerja ini;
(3) Perjanjian ini
dibuat dalam rangkap 6 (enam) yang terdiri dari dua asli bermaterai cukup untuk
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA, selebihnya diberikan kepada pihak-pihak yang
berkepentingan yang ada hubungannya dengan perjanjian Sewa-Menyewa ini.
PIHAK PERTAMA
PIHAK KEDUA
Ali Mahfud
Devi Lina Sari Sianturi